update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Polisi sedang menyelidiki dugaan presenter melakukan KDRT terhadap istrinya di Jakarta Selatan

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian sedang menyelidiki kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seorang presenter berinisial AV terhadap istrinya yang merupakan selebgram bernama SA di Jakarta Selatan.

“Pelaporan diterima pada bulan September 2023. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Nurma menjelaskan bahwa laporan mengenai kasus KDRT itu diajukan oleh istri dari presenter tersebut pada bulan September 2023.

Kekerasan dalam rumah tangga tersebut dilakukan secara psikis, dimana pelaku sering menyakiti korban melalui kata-kata.

Hingga saat ini, polisi telah mengumpulkan bukti berupa keterangan dari lima saksi serta hasil visum dalam kasus ini. “Pelaku sudah menjadi tersangka setelah pemeriksaan saksi dan visum,” ucapnya.

AV yang kini menjadi tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Artinya, penahanan tidak diwajibkan jika hukumannya kurang dari lima tahun.

“Tersangka tetap harus melapor setiap Senin dan Kamis sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambahnya.

AV diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Penulis: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Hak cipta © ANTARA 2024

Source link