update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Dewan Pertimbangan Agung Menjadi Pejabat Negara dalam Rancangan Undang-Undang Wantimpres

Dewan Pertimbangan Agung Menjadi Pejabat Negara dalam Rancangan Undang-Undang Wantimpres

Selasa, 9 Juli 2024 – 22:00 WIB

Jakarta – Dewan Pertimbangan Agung (DPA) ternyata termaktub dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undan-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang baru saja disepakati sembilan fraksi DPR RI.

Baca Juga :

Akan Revisi, Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Selanjutnya Tidak Dibatasi

“Itu menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan. Nanti Wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 Juli 2024.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas

Baca Juga :

Pelni dan Damri Minta Restu DPR Disuntik PMN, Buat Ganti Kapal yang Uzur hingga Peremajaan Bus

Supratman menjelaskan, DPA bakal ada ketuanya dan Ketua DPA itu nanti akan ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia.

“Karena kan ini Presiden ingin mendapatkan orang orang terbaik dalam rangka memberikan pertimbangan-pertimbangan, dalam rangka proses pembangunan yang sedang kita lakukan,” kata Supratman.

Baca Juga :

DPR Bentuk Pansus Haji, Menag Siap Hadapi dan Jelaskan Apa Adanya

Maka dari itu, kata dia, Presiden Republik Indonesia akan menentukan berapa jumlah anggota Wantimpres nantinya sesuai yang dibutuhkan.

“Karena itu, Presiden akan menetapkan anggotanya berapa pun itu sesuai kebutuhan Presiden, termasuk ketuanya juga nanti akan ditetapkan oleh Presiden,” imbuh Politikus Gerindra ini.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengumumkan kesepakatan ini dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari sembilan Fraksi DPR RI.

“9 fraksi semua menyetujui Rancangan UU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif DPR RI. Dan untuk itu, minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian, apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?,” tanya Supratman di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kemudian, seluruh fraksi pun setuju. “Setuju,” jawab peserta rapat.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Halaman Selanjutnya

Source link