KPU Batalkan Aturan Ijazah Capres-cawapres: Penjabaran Terkini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan untuk membatalkan aturan terkait penetapan dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa, 16 September 2025. Afifuddin menegaskan bahwa KPU RI akan memberlakukan keterbukaan informasi dan data sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Aturan sebelumnya yang ditetapkan oleh KPU Nomor 731 Tahun 2025 mengenai dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029 telah dibatalkan. Keputusan sebelumnya tersebut menetapkan bahwa Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum. Beberapa dokumen persyaratan seperti daftar riwayat hidup, profil singkat, dan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah tidak bisa diungkap kepada publik tanpa persetujuan. KPU mengharapkan aturan yang berlaku dapat memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku dan memastikan akses yang sesuai bagi publik.

Source link