DPR Menolak Revisi UU MK Pasca Putusan Pemilu Dipisah

Pada Selasa, 8 Juli 2025, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk merevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) setelah putusan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dilakukan secara terpisah. Menegaskan bahwa Undang-Undang MK tidak akan direvisi, Adies menyampaikan hal ini kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pada hari ini, sejumlah elemen masyarakat seperti buruh, mahasiswa, dan aktivis berencana turun ke jalan untuk menggelar aksi di depan Gedung DPR dan Gedung MK. Adies juga mengungkapkan bahwa revisi UU MK telah dilakukan oleh anggota DPR periode sebelumnya di mana ia menjadi ketua panitia revisi UU MK. Meskipun demikian, sampai saat ini belum ada pembicaraan terkait revisi UU MK.

Sementara itu, DPR RI masih dalam proses mengkaji putusan MK terkait pemisahan Pemilu. Adies menyatakan bahwa DPR masih dalam tahap analisis karena polemik mengenai hal ini cukup tinggi. Pimpinan dan fraksi-fraksi DPR sedang mempertimbangkan dengan cermat putusan tersebut untuk tidak merugikan pihak manapun, terutama pemerintah dan masyarakat. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, juga meminta pemerintah Indonesia untuk membuka kembali negosiasi terkait tarif impor sebesar 32 persen yang akan diterapkan oleh Presiden AS, Donald Trump.

Source link