Pada tanggal 8 April 2025, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) tahap kedua berjalan dengan tertib dan lancar. PSU tahap kedua di lima kabupaten/kota dilaksanakan pada Sabtu, 5 April 2025, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil pilkada dibacakan. Afifuddin mengungkapkan bahwa partisipasi pemilih dalam PSU tahap kedua cukup tinggi di beberapa wilayah, seperti Kota Sabang, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Buru. Terdapat lima perkara yang menjadi sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah yang menyelenggarakan PSU tahap kedua. Tahap rekapitulasi PSU kedua berlangsung dari tanggal 6 hingga 12 April 2025, dengan rekap ulang tingkat kecamatan berlangsung dari tanggal 6-10 April 2025, dan rekap tingkat Kabupaten/Kota dilakukan pada tanggal 7-12 April 2025.
Pelaksanaan PSU Tahap II di 5 Kabupaten-Kota Berjalan Lancar

Read Also
Recommendation for You

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dari 33 provinsi memberikan dukungan…

Tensi politik di dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin meningkat menjelang Muktamar X. Hal ini…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Ahmad Sahroni, anggota DPR RI nonaktif, telah menghilang dari publik selama hampir sebulan setelah kontroversi…

Amir Uskara ditunjuk sebagai ketua tim relawan pemenangan Muhamad Mardiono dalam muktamar ke-X PPP. Pada…