Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pendapatnya bahwa anggota Polri masih perlu dilengkapi dengan senjata api meskipun terdapat beberapa kasus penyalahgunaan senjata api oleh oknum Polri. Menurutnya, penggunaan senjata api tidak boleh dibatasi hanya karena beberapa kasus itu. Ia menegaskan bahwa dilengkapi dengan senjata api merupakan kebutuhan bagi anggota Polri dalam menghadapi tindak kekerasan dan kejahatan di lapangan. Habiburokhman juga menyebut perlunya evaluasi penggunaan senjata api oleh anggota Polri, termasuk pemeriksaan terhadap kesehatan psikologis mereka. Langkah ini diambil setelah adanya inisiatif beberapa Kapolres dan Kapolda dalam mensentralisir senjata api. Komisi III DPR RI akan melibatkan Itwasum Polri dan Propam Polri dalam pembahasan ini untuk memastikan penggunaan senjata api terkontrol dengan baik.
Apa Saja Hukum Seputar Penggunaan Senjata Polisi?

Read Also
Recommendation for You

Tensi politik di dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin meningkat menjelang Muktamar X. Hal ini…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Ahmad Sahroni, anggota DPR RI nonaktif, telah menghilang dari publik selama hampir sebulan setelah kontroversi…

Amir Uskara ditunjuk sebagai ketua tim relawan pemenangan Muhamad Mardiono dalam muktamar ke-X PPP. Pada…

Peta persaingan calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X mulai mengerucut dengan rencana Muktamar…