Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua pria berinisial YD (26) dan EK (36) ketika diduga sedang melakukan transaksi tembakau sintetis di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari penindakan tersebut, polisi menyita tembakau sintetis dengan berat bruto 102,63 gram.
Panit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Sigit Firstyadi mengatakan kedua pria itu diamankan pada Kamis (17/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya kemudian dibawa bersama barang bukti ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan.
“Bahwa benar pada Kamis (17/9) sekitar pukul 23.00 WIB, kami mengamankan dua orang laki-laki berinisial YD dan EK, serta menyita barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 102,63 gram,” kata Sigit di Jakarta, Jumat.
Berawal dari laporan masyarakat
Pengungkapan itu bermula dari informasi warga mengenai dugaan maraknya transaksi jual beli narkotika di wilayah Grogol Utara. Informasi tersebut ditindaklanjuti anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melalui penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi,” ujar Sigit.
Setelah memastikan keberadaan orang-orang yang diduga terlibat, petugas mendatangi lokasi. Penggeledahan kemudian dilakukan dan polisi menemukan tembakau sintetis dari tangan YD dan EK. Barang bukti itu selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidikan dan imbauan kepolisian
Sigit menyebut YD dan EK masih menjalani proses pemeriksaan. Polisi juga melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut setelah kedua pria itu beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemberantasan peredaran narkoba membutuhkan kepedulian masyarakat. Menurut dia, informasi sekecil apa pun dari warga dapat membantu kepolisian menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” kata Budi.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada kepolisian. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.












