Polisi Ungkap 2 Kasus Begal Bersenjata Tajam di Pulogadung, Jaktim

Polsek Pulogadung mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua senjata tajam serta sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan.

Kapolsek Pulogadung Kompol Gomos Simamora mengatakan, dua perkara itu dilaporkan sebagai kasus berbeda. Keduanya ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 479 dan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penangkapan berawal dari kasus di Jalan Bekasi Timur Raya

Pengungkapan bermula dari pencurian dengan kekerasan di Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang, pada Jumat (11/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas Piket Reskrim Polsek Pulogadung menerima informasi dari Piket Logistik Mabes Polri mengenai pelaku pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam yang telah diamankan.

Anggota Polsek Pulogadung kemudian mendatangi lokasi. Dua pelaku, AS (24) alias Dower dan DP (30), ditangkap setelah sepeda motor yang mereka gunakan untuk melarikan diri mengalami kecelakaan karena ditabrak seorang saksi. Keduanya diduga mencuri sepeda motor milik Dede Oman.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis sabit atau arit bergagang kayu berwarna cokelat. Polisi juga mengamankan satu sepeda motor matik berwarna hitam dengan nomor polisi AB 6844 W.

Menurut Gomos, pemeriksaan terhadap AS dan DP kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan kelompok tersebut dalam aksi pencurian dengan kekerasan lainnya. Penyidik selanjutnya mengembangkan perkara itu untuk menelusuri kejadian lain yang berkaitan.

Kasus kedua menyebabkan korban mengalami luka bacok

Hasil pengembangan mengungkap kasus di Jalan Cipinang Baru Raya pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam kejadian itu, korban bernama Nahrawi mengalami luka bacok di bagian punggung ketika sepeda motornya dirampas.

Unit Reskrim Polsek Pulogadung bersama Unit Resmob dan Jatantras Polres Metro Jakarta Timur kemudian menangkap tersangka lain, MDI alias Sandi (24). Gomos menyebut MDI turut terlibat dalam aksi tersebut bersama pelaku lainnya.

Polisi menyita celana panjang cargo berwarna biru yang diduga digunakan saat beraksi, sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu hitam, serta satu sepeda motor matik berwarna putih bernomor polisi B 5304 KIW. Sepeda motor itu ditemukan di wilayah Ujung Menteng, Medan Satria, Kota Bekasi.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan ketentuan mengenai pencurian dengan kekerasan dan penggunaan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 479 dan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Source link