Polsek Pademangan, Jakarta Utara, menggagalkan peredaran 800,48 gram tembakau sintetis yang dikendalikan dari sebuah indekos di Jalan Pademangan VII RT 04/01. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial AH, 22 tahun, dan R, 19 tahun.
Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala mengatakan penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Berawal dari laporan masyarakat
“Kami mendapat laporan informasi yang menyebut bahwa ada transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pademangan dan kami tindak lanjuti dengan datangi lokasi,” kata Daniel di Jakarta, Rabu.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di indekos tersebut. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan satu bungkus plastik besar berisi tembakau sintetis yang berada dalam penguasaan kedua pelaku. Barang bukti tersebut memiliki berat 800,48 gram.
Menurut Daniel, AH dan R telah menjalankan kegiatan peredaran tembakau sintetis selama sekitar satu tahun. Dengan penangkapan kedua tersangka dan penyitaan barang bukti itu, narkotika yang akan diedarkan berhasil diamankan sebelum sampai kepada pembeli.
“Dengan diamankan dua pria ini, barang haram itu pun otomatis gagal beredar,” ujar Daniel.
Dipasarkan melalui akun media sosial tertutup
Dalam menjalankan aktivitasnya, kedua pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan tembakau sintetis. Daniel menjelaskan, mereka menggunakan akun yang bersifat tertutup atau private. Dengan cara tersebut, informasi mengenai penjualan hanya dapat diketahui oleh orang-orang tertentu.
Tembakau sintetis itu ditawarkan dengan harga Rp300 ribu untuk setiap 5 gram. Setelah ada pembeli yang memesan, mekanisme pengiriman ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
“Nanti kalau ada yang pesan barang itu, cara pengirimannya ya tinggal teknis saja sesuai kesepakatan antara pedagang dan pembelinya,” kata Daniel.
Atas perbuatannya, AH dan R dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












