Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AB (26) yang diduga mengedarkan ganja seberat 2,05 kilogram di Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi menduga narkotika tersebut dikirim melalui layanan GoSend sebelum didistribusikan kepada pemesan.
AB ditangkap pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan ganja di wilayah Jakarta Timur.
Berawal dari informasi masyarakat
Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Johan Rofi mengatakan, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi. Dari proses itu, polisi kemudian melakukan penindakan terhadap AB.
“Pria berinisial AB (26) dengan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja seberat dua kilogram di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Johan di Jakarta, Sabtu.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik yang dibalut lakban cokelat. Masing-masing paket memiliki berat bruto 1.040 gram dan 1.000 gram. Polisi juga menyita satu plastik bening berisi ganja dengan berat bruto 10 gram.
Dengan demikian, total ganja yang diamankan mencapai 2.050 gram atau 2,05 kilogram dalam kondisi bruto. Selain narkotika, petugas menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang tersebut.
Dikirim melalui GoSend
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, ganja itu dikirim menggunakan layanan aplikasi GoSend. Paket tersebut disebut rencananya akan didistribusikan kepada pihak yang telah memesan.
Johan menyampaikan, penyidik masih mendalami mekanisme transaksi yang digunakan dalam dugaan peredaran tersebut. Polisi turut menelusuri kemungkinan penggunaan metode mapping dan pertemuan langsung dengan pembeli.
Istilah mapping itu disebut dalam konteks pendalaman terhadap cara transaksi dan distribusi barang. Namun, keterangan yang disampaikan polisi belum merinci lokasi maupun bentuk pertemuan yang dimaksud.
Setelah penangkapan, AB bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Barang bukti yang diamankan meliputi ganja dengan total berat bruto 2,05 kilogram serta telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Polisi masih memproses perkara tersebut dan mendalami peran AB, termasuk hubungan antara pengiriman menggunakan GoSend, pemesan, serta mekanisme transaksi yang diduga diterapkan.












