Sindikat Narkoba Tangsel Beli Rekening di Pasar Gelap

Empat anggota sindikat produksi tembakau sintetis yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di Bintaro, Tangerang Selatan, menggunakan rekening hasil pembelian dari pasar gelap untuk menerima pembayaran narkoba. Dari empat rekening yang dipakai, satu di antaranya dibeli dengan harga Rp200 ribu.

Empat rekening untuk transaksi

Informasi itu terungkap saat Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menginterogasi salah satu tersangka berinisial NK (26) dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat. Nasriadi menanyakan mekanisme pembayaran dari pembeli narkoba kepada sindikat tersebut.

“Dia ngirim uang melalui apa?” tanya Nasriadi.

“Dari bank, Pak,” jawab NK.

Ketika ditanya mengenai rekening yang digunakan, NK menyebut setiap pelaku memegang satu rekening. “Semuanya megang, Pak, satu-satu. Ada empat rekening,” katanya.

Keempat pelaku yang ditangkap ialah NK (26), MR (25), IN (26), dan AL (26). Masing-masing disebut memiliki satu rekening untuk keperluan transaksi narkoba. Polisi masih mendalami pihak yang menjual rekening tersebut kepada sindikat.

Selain memakai rekening berbeda, para pelaku menggunakan satu akun Instagram untuk menawarkan barang. Akun itu dioperasikan secara bergantian oleh seluruh anggota sindikat. “Satu IG (Instagram) sama-sama, Pak, gantian, megang semua,” ujar NK.

Menurut NK, pembeli menggunakan akun media sosial palsu setiap kali melakukan transaksi. Kepolisian masih menyelidiki identitas orang yang menjual rekening kepada para tersangka, termasuk dugaan keterkaitannya dengan jaringan transaksi narkoba tersebut.

Rokok biasa disemprot cairan kimia

Pengungkapan kasus itu juga membongkar cara sindikat memproduksi tembakau sintetis. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyebut para pelaku menyemprotkan cairan atau zat kimia tertentu ke rokok maupun tembakau biasa.

Nasriadi menjelaskan, cairan tersebut menggunakan zat berjenis MDMB Pinaca yang dicampurkan dengan bahan cairan lainnya. Setelah disemprotkan ke rokok atau tembakau, bahan yang semula tidak mengandung narkoba itu menjadi mengandung zat narkotika.

“Mereka menggunakan zat kimia yang disebut Pinaca untuk dicampurkan ke cairan lainnya. Ketika rokok biasa disemprotkan dengan cairan tersebut, rokok itu jadi mengandung narkoba,” kata Nasriadi.

Atas perbuatannya, NK, MR, IN, dan AL dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka juga dijerat dan atau Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Source link