Polsek Babelan menangkap AK (23), pria yang diduga menganiaya K (18) hingga meninggal dunia di sebuah warung mi ayam di Kampung Kedaung, Kelurahan Gedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Korban diketahui sedang mengandung janin perempuan berusia tujuh bulan.
Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi mengatakan, penanganan perkara bermula dari laporan warga pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi yang menerima informasi tersebut segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.
“Tim langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima informasi. Di lokasi warung mi ayam, petugas menemukan korban dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri,” kata Syafwardi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Korban meninggal setelah dirujuk ke rumah sakit
Petugas kemudian mengevakuasi K ke klinik terdekat. Karena kondisinya memerlukan penanganan lebih lanjut, korban dirujuk ke Rumah Sakit Ananda di Kecamatan Babelan. Namun, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia.
Jenazah K selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani autopsi. Berdasarkan pemeriksaan medis dan hasil autopsi, korban meninggal akibat lemas yang disebabkan sumbatan pada saluran pernapasan.
Menurut Syafwardi, sumbatan tersebut terjadi setelah tulang rawan gondok pada leher korban patah akibat dicekik. Pemeriksaan dokter juga memastikan K sedang mengandung janin berjenis kelamin perempuan dengan usia kehamilan tujuh bulan. Janin tersebut dinyatakan meninggal bersamaan dengan ibunya.
Perselisihan pembayaran jasa kencan
Polisi menyebut dugaan penganiayaan itu dipicu perselisihan mengenai pembayaran jasa kencan yang sebelumnya disepakati melalui aplikasi MiChat. AK dan K disebut menyepakati tarif sebesar Rp250.000.
“Pelaku dan korban menyepakati tarif sebesar Rp250.000. Namun, setelah berhubungan badan, pelaku hanya membayar Rp50.000 sehingga terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan pencekikan,” ujar Syafwardi.
Setelah kejadian, Tim Unit Opsnal Polsek Babelan mengejar AK. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut tidak jauh dari lokasi perkara dan membawanya ke Mapolsek Babelan untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. AK juga disangkakan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus tersebut sebelumnya ramai dibicarakan setelah unggahan akun Instagram @bekasi.kita menyebut seorang perempuan berinisial K ditemukan meninggal seusai terlibat keributan dengan seorang pria. Unggahan itu menyebut keributan terjadi di warung mi ayam di wilayah Gedung Pengawas, Babelan, pada Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB dan diduga berkaitan dengan persoalan pembayaran.












