Kriminal Jakarta: Pedagang Cermin Tewas dan Produksi Tembakau Sinte

Penetapan tersangka dalam kasus tewasnya pedagang cermin di Pejompongan, pengungkapan pendanaan massa kerusuhan, hingga produksi tembakau sintetis menjadi sejumlah perkara keamanan dan hukum yang ditangani aparat di Jakarta pada Sabtu (12/9). Pada saat yang sama, kasus pidana perpajakan dengan dugaan kerugian negara Rp3,32 miliar memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

Tiga tersangka dalam kematian pedagang cermin

Polda Metro Jaya menetapkan FP (23), DS (33), dan DDS (29) sebagai tersangka dugaan kekerasan yang menewaskan pedagang cermin bernama Bambang Setiawan (59). Peristiwa itu terjadi dalam kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penetapan ketiganya dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah unsur pembuktian.

“Selanjutnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.

Polisi juga mengungkap motif para tersangka melakukan pengeroyokan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku tersulut emosi karena kericuhan saat itu mengganggu aktivitas mereka mencari nafkah di sekitar lokasi.

Menurut Iman, para pelaku merasa terganggu oleh peristiwa yang terjadi ketika mereka melintas bersama-sama. Dugaan kekerasan tersebut kemudian berujung pada kematian Bambang.

Dalam penyidikan terpisah terkait kerusuhan di Jakarta pada 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya menemukan tiga klaster yang diduga terlibat dalam pendanaan dan penggerakan massa. Pada dua klaster, polisi mendapati dugaan pembayaran masing-masing Rp40 ribu dan Rp70 ribu kepada setiap orang yang digerakkan.

Iman menyebut temuan mengenai pihak-pihak yang melakukan pendanaan serta pergerakan massa diperoleh dari pengembangan proses penyidikan. Polisi belum merinci skema pembayaran pada klaster lainnya dalam informasi yang disampaikan.

Produksi tembakau sintetis dan perkara pajak

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap skala ekonomi dalam produksi tembakau sintetis melalui pengembangan perkara industri rumahan di Tangerang Selatan. Sebanyak 15 gram bahan sintetis yang dibeli seharga Rp21 juta disebut dapat menghasilkan produk dengan nilai sekitar Rp1 miliar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, bahan tersebut bisa diolah menjadi sekitar 500 mililiter cairan sintetis. Cairan itu selanjutnya digunakan untuk memproduksi kurang lebih 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis.

Perkembangan hukum lainnya datang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat. Instansi tersebut menyerahkan tersangka berinisial ADW berikut barang bukti dalam perkara tindak pidana perpajakan yang diduga menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sekitar Rp3,32 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir menyatakan penyerahan tahap II itu dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (11/9). Dengan penyerahan tersebut, tersangka dan barang bukti kini berada dalam penanganan kejaksaan untuk tahapan perkara berikutnya.

Source link