Polda Metro Jaya Ungkap Skema Pendanaan dan Penggerakan Massa pada Kerusuhan 27 Agustus 2026
Polda Metro Jaya telah mengungkap tiga klaster terkait pendanaan dan penggerakan massa dalam penyidikan kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2026. Dua klaster tersebut mengungkap dugaan pembayaran sebesar Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang kepada orang yang digerakkan.
Klaster Pendanaan Pertama
Klaster pertama mencakup dugaan pendanaan kepada tersangka kerusuhan dengan nominal Rp40 ribu per orang yang berasal dari koordinator lapangan berinisial JT. Polisi menduga JT menerima perintah dari orang berinisial PKL, yang selanjutnya berasal dari KHT alias HY, dan diduga mendapat perintah dari SO.
Klaster Pendanaan Kedua
Pada klaster kedua, penyidik menemukan dugaan pendanaan melalui seorang koordinator lapangan berinisial ER, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Jakarta, yang menjanjikan dana sebesar Rp70 ribu per orang. ER diduga menerima perintah dari sebuah badan hukum yang berada di Jakarta yang saat ini masih dalam pendalaman identitasnya.
Klaster ketiga berhubungan dengan tiga tersangka berinisial B, N, dan P yang diduga terlibat dalam eksploitasi anak yang menjalani proses penyidikan di Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak bersangkutan dengan kegiatan unjuk rasa dan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terhadap aktor dan pendana kerusuhan.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidik menerapkan Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam penanganan kasus melibatkan anak serta Pasal 76I juncto Pasal 88 terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak.












