Terdakwa Kasus Impor Ponsel Ilegal Akan Jalani Sidang Tuntutan di PN Jakut
Jakarta (ANTARA) – Terdakwa kasus impor ponsel ilegal, Dien Chih Pan (DCP) alias Peter akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Senin (14/9).
Sidang Tuntutan Terdakwa Ponsel Ilegal
Mengimpor barang ilegal dari China, DCP merupakan Direktur PT Eye 1 Indo Investement yang mengimpor ponsel merek iPhone dalam keadaan tidak baru. Barang tersebut masuk ke Indonesia dalam bentuk ponsel bagian unit yang terpisah.
Ponsel tersebut kemudian dipasarkan secara online melalui e-commerce yang dikendalikan pihak ketiga di China. DCP telah menjalani sejumlah persidangan di PN Jakut terkait kasus ini.
Rincian Kasus Penyelundupan Ponsel Ilegal
Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Polri telah mengungkap peran DCP dan SJ dalam kasus impor ilegal ponsel dari China. DCP sebagai importir ponsel ilegal yang diduga melanggar berbagai pasal terkait tindak pidana di bidang perdagangan dan industri, telekomunikasi, serta perlindungan konsumen.
Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik berhasil menyita puluhan ribu unit ponsel iPhone senilai miliaran rupiah serta aksesori ponsel. Produk lain yang tidak memenuhi standar juga ditemukan dalam penyelidikan yang dilakukan.
Proses hukum terkait kasus ini terus berlanjut dan sidang tuntutan terhadap DCP dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026. Penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang terkait impor ponsel ilegal ini merupakan upaya dalam menegakkan hukum dan melindungi konsumen di Indonesia.












