Sidang Pembuktian Kasus Pemerasan oleh Terdakwa di PN Jakpus

Persidangan Terdakwa Pemerasan Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasyid Purba menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian pada Rabu, 9 September 2026. Bangun didakwa terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha Vincent.

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa

Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Bangun Paulus. Mereka memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pembuktian. Alasan penolakan tersebut antara lain karena dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap sudah cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

JPU Andri Saputra menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan saksi-saksi untuk agenda persidangan berikutnya. Materi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa selama eksepsi akan dibahas lebih lanjut dalam persidangan demi kepentingan pembuktian.

Persiapan Agenda Persidangan Selanjutnya

Pihak kejaksaan akan menginventarisasi kembali saksi-saksi yang tercantum dalam berkas perkara. Bahkan, Vincent selaku pelapor dalam kasus ini direncanakan menjadi salah satu saksi yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

Kuasa hukum terdakwa, Cuaca Teger Bangun, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan siap mengikuti tahapan persidangan selanjutnya. Mereka berharap agar pokok perkara dapat segera diperiksa dengan adanya penolakan eksepsi tersebut.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan untuk dilanjutkan pada 9 September 2026 dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

Source link