Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan di DPR: Berita Terbaru

Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Terkait Kerusuhan Pasca-Unjuk Rasa di DPR

Pada Kamis (27/8), Polda Metro Jaya menetapkan total 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi setelah unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, mengungkapkan bahwa dari proses penyidikan, para pelaku dibagi ke dalam enam klaster peran.

Kelompok Anak di Bawah Umur sebagai Salah Satu Klaster Pelaku

Iman menjelaskan bahwa kelompok anak di bawah umur, sebanyak 153 orang, merupakan klaster pertama yang telah diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Metro Jaya. Kelompok ini terdiri dari anak putus sekolah dan mulai dari usia 12 hingga 18 tahun.

Lima Klaster Lainnya

Selain klaster anak di bawah umur, terdapat lima klaster lainnya. Klaster kedua meliputi 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa. Kemudian, klaster ketiga terdiri dari 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan, di mana 45 orang di antaranya sudah menjadi tersangka. Klaster keempat terdiri dari tiga orang yang membawa senjata tajam saat kerusuhan, sementara klaster kelima dan keenam terlibat sebagai penggerak, penyandang dana, dan rekrutmen massa.

Dalam penyelidikan, penyidik juga menemukan adanya pihak yang menggunakan anak-anak untuk kegiatan melawan hukum, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Modus operandi para tersangka melibatkan perusakan fasilitas umum, penganiayaan, kekerasan berkelompok, penciptaan kekacauan, dan penggunaan senjata tajam.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan bertanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh informasi belum terverifikasi dan tidak membawa benda membahayakan saat berunjuk rasa.

Source link