Geger Saudi: Penjara 10 Tahun, Ulama Hadis Al-Tarifi Dihukum Mati
Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Arab Saudi dilaporkan menjatuhkan hukuman mati ke pendakwah sekaligus ulama hadis terkemuka, Abdul Aziz al-Tarifi, pada Rabu. Ia telah ditahan selama lebih dari 10 tahun, di penjara al-Ha’ir Riyadh dan ditempatkan dalam isolasi. Informasi ini disampaikan oleh organisasi hak asasi manusia Arab Saudi, ALQST, seperti yang dilansir Middle East Monitor pada Jumat (28/8/2026).
Menurut ALQST, al-Tarifi ditangkap pada April 2016 setelah mengunggah sejumlah tulisan di media sosial yang mengkritik jaringan televisi milik Arab Saudi, Al-Arabiya, serta kerap mengritik kebijakan pemerintah. Penangkapan ini terjadi sebelum pemerintah Arab Saudi melakukan tindakan keras yang lebih luas terhadap sejumlah tokoh agama di negara tersebut.
Proses Hukum yang Kontroversial
ALQST belum dapat memastikan apakah jaksa masih secara aktif mengupayakan hukuman mati terhadap al-Tarifi. Selain itu, organisasi ini juga mempertanyakan transparansi dalam proses hukum terhadap al-Tarifi dan beberapa tokoh agama lainnya di Arab Saudi, seperti Salman al-Awda, Hassan Farhan al-Maliki, Awad al-Qarni, dan Ali al-Omari.
Pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan eksekusi terhadap jurnalis Turki al-Jasser setelah bertahun-tahun ditahan. Al-Jasser dinyatakan bersalah atas berbagai pelanggaran, termasuk pengkhianatan, spionase, dan pendanaan terorisme. Namun, proses hukum terhadapnya dipertanyakan oleh organisasi hak asasi manusia.
Selain itu, hukuman mati yang dituntut oleh jaksa terhadap tokoh-tokoh agama dan ulama ternama ini menimbulkan kekhawatiran akan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat di Arab Saudi.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan kompleksitas proses hukum dan kebebasan berekspresi di Arab Saudi, serta menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum di negara tersebut.












