Berita  

Haji 2027: Biaya Usulan Rp107,3 Juta, Jemaah Bayar 40%

Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2027 Sebesar Rp107,34 Juta per Jemaah

Pemerintah telah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Dalam usulan tersebut, porsi yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 40% dari total biaya tersebut.

Porsi Pembayaran dan Asumsi Kuota Haji 2027

Menurut Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, jemaah haji reguler diwajibkan membayar Bipih sebesar Rp42,94 juta atau 40% dari total BPIH. Sementara 60% sisanya sekitar Rp64,40 juta akan ditanggung melalui dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dalam menyusun usulan BPIH 2027, pemerintah menggunakan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Pemerintah juga memperhitungkan sejumlah asumsi ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan kurs riyal Arab Saudi. Harga avtur dan dampak perubahan layanan haji di Arab Saudi juga menjadi perhatian.

Dampak Faktor Global dan Perubahan Layanan di Arab Saudi

Namun, dinamika geopolitik global, harga energi, nilai tukar mata uang, dan perubahan layanan haji di Arab Saudi dapat mempengaruhi perhitungan biaya haji. Irfan menjelaskan bahwa kenaikan harga minyak dan avtur akan memberikan tekanan terhadap biaya penerbangan, terutama jika terjadi pelemahan nilai tukar rupiah. Selain itu, perubahan paket layanan Masyair di Arab Saudi juga telah diantisipasi, di mana paket D akan digantikan dengan paket C.

Untuk mendukung penyediaan perlengkapan, pembinaan jemaah haji khusus di Tanah Air, serta pelayanan umum, Kementerian Haji dan Umrah juga mengusulkan alokasi dana sebesar Rp8,39 miliar dari optimalisasi nilai manfaat.

Source link