Berita  

Jerat Hukum Kasus Tambang Ilegal di Tuban: Kades Ngandong Dilaporkan Polisi

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Melaporkan Kepala Desa dan Pemilik Alat Berat

Pada 17 Oktober 2025, kasus tambang ilegal di Cancoko, Tuban, mengemuka dengan melibatkan Kepala Desa Ngandong, Suiswanto, dan pemilik alat berat ekskavator, Sabari. Keduanya dilaporkan oleh kuasa hukum terdakwa Nang Engki Anom Suseno ke Satreskrim Polresta Tuban. Hal ini menyusul fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan keduanya dalam aktivitas tambang ilegal yang belum tersentuh hukum.

Peran Kades Ngandong dan Pemilik Ekskavator dalam Kasus Tambang Ilegal

Menurut Engki, Sabari memperkenalkan terdakwa kepada Kades Ngandong sebagai pemilik lahan tambang ilegal di Grabagan. Motif ekonomi menjadi pendorong, di mana Cancoko membeli pasir silika dengan bantuan Sabari dan Suiswanto. Bukti transfer uang dan kesaksian persidangan memperkuat keterlibatan keduanya dalam kegiatan ilegal ini.

Sabari juga diduga memanfaatkan alat beratnya untuk aktivitas tambang, sementara Kades Ngandong berperan sebagai koordinator truk pengangkut hasil tambang. Selisih biaya angkut yang diterima sopir menjadi bukti adanya motif ekonomi di balik perbuatan ilegal ini.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Suiswanto menerima deposit pembelian pasir silika dari terdakwa. Meski pada awalnya membantah penerimaan uang, fakta persidangan menguatkan klaim Engki terkait keterlibatan Kades Ngandong dan pemilik ekskavator dalam kasus tambang ilegal ini.

Proses Hukum dan Pelaporan Kepada Polisi

Meski tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan polisi, terdakwa telah menyerahkan bukti terkait keterlibatan Suiswanto dan Sabari. Namun, laporan mereka diabaikan oleh penyidik, menyebabkan penunjukan terdakwa sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Tuban, dan proses hukum terhadap Kades Ngandong dan pemilik alat berat masih berlangsung. Majelis hakim dan jaksa penuntut umum telah diminta untuk menyelidiki petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam kasus tambang ilegal ini.

Source link