Berita  

PT Garam: Solusi Papan Kepemilikan di Lahan Sengketa Manyar Gresik

PT. Garam Dirikan Papan Kepemilikan di Lahan Sengketa di Manyar, Gresik

PT. Garam dikabarkan telah memasang sejumlah papan pengumuman kepemilikan lahan di sepanjang jalan deandles masuk wilayah Desa Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Meskipun lahan tersebut diduga masih dalam status sengketa, tindakan tersebut telah menuai keheranan di kalangan warga sekitar.

Papan Pengumuman Baru Dipasang

Informasi terkait dasar hukum dan alasan PT. Garam memasang papan pengumuman kepemilikan lahan tersebut masih belum jelas. Menurut banyak sumber, lahan tambak yang dimaksud masih dalam sengketa dan kabarnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT. Garam telah berakhir. Papan-papan pengumuman tersebut terpampang di sepanjang jalan selama hampir 1 kilometer, melarang siapapun untuk memasuki atau mengelola lahan tersebut.

Salah satu warga setempat mengungkapkan keheranannya atas tindakan tersebut. Pasalnya, PT. Garam sudah tidak beroperasi di lokasi tersebut dalam waktu yang lama, ditambah lagi status sengketa yang belum terselesaikan. Warga merasa bingung dengan penancapan papan pengumuman kepemilikan tersebut.

Status Sengketa Belum Terselesaikan

Camat Manyar, Hendriawan Susilo, mengaku tidak mengetahui perkembangan penyelesaian sengketa lahan tersebut. Kabar terakhir menyebutkan kasus sengketa tanah tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dua tahun lalu. Belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Garam terkait tindakan tersebut.

Ruang hak jawab akan diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Source link