Remisi HUT RI: 7.555 Warga Binaan di Jakarta Dapat Pengurangan Hukuman

7.555 Warga Binaan Penerima Remisi di DKI Jakarta

Sebanyak 7.555 warga binaan pemasyarakatan di wilayah Daerah Khusus (DK) Jakarta menerima Remisi Umum 2026 dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang memenuhi persyaratan dan bagian dari proses pembinaan serta reintegrasi sosial.

Proses Pemberian Remisi

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DK Jakarta, Wachid Wibowo, menyatakan bahwa remisi tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas hidup, dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Data Ditjenpas DK Jakarta pada 17 Agustus 2026 mencatat jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jakarta sebanyak 12.015 orang. Mereka terdiri atas 2.838 tahanan, 9.138 narapidana, serta 39 anak yang berhadapan dengan hukum. Dari 7.555 usulan remisi, seluruhnya telah disetujui.

Adapun rinciannya, 7.218 orang menerima Remisi Umum I (RU I) dan 317 orang menerima Remisi Umum II (RU II). Selain itu, 20 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP), dengan 19 orang PMP I dan satu orang PMP II.

Arti Remisi bagi Narapidana

Wibowo menjelaskan bahwa RU I merupakan pengurangan sebagian masa pidana, namun penerima masih harus menjalani sisa pidana. Sementara RU II memungkinkan narapidana langsung bebas pada 17 Agustus setelah pengurangan masa pidana, asalkan tidak memiliki kewajiban pidana pengganti yang belum diselesaikan. PMP diberikan kepada anak binaan sebagai bagian dari sistem pembinaan yang menekankan pendampingan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam sistem peradilan pidana.

Wibowo mengucapkan selamat kepada warga binaan dan anak binaan yang mendapat remisi serta mendorong mereka untuk tetap mempertahankan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan. Bagi yang belum mendapatkan remisi, diharapkan untuk terus menunjukkan perilaku yang baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik untuk mendapatkan kesempatan remisi di masa depan.

Source link