Penyelidikan Dugaan Kekerasan Seksual di SCBD Jaksel oleh Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kawasan SCBD

Kejadian dugaan tindak pidana kekerasan seksual di salah satu tempat hiburan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan (Jaksel) tengah diusut tuntas oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, kekerasan seksual tersebut terjadi pada tanggal 13 Februari 2026 dan dilaporkan pada 15 Februari 2026. Penanganan telah mencapai tahap penyidikan dengan pemeriksaan terhadap korban, terlapor, serta beberapa saksi. Olah tempat kejadian perkara, penyitaan barang bukti, visum, dan pemeriksaan psikologis korban juga telah dilakukan.

Penyidikan Masih Berlangsung

Berdasarkan hasil visum medis, luka pada tubuh korban terindikasi akibat kekerasan benda tumpul. Penyidik berencana untuk mendalami karakteristik dan periode luka tersebut dengan mengonfirmasi kepada dokter ahli. Setelah alat bukti dan pemeriksaan lengkap, gelar perkara akan dilakukan guna menentukan status hukum terlapor TI sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, kasus ini mencuat melalui unggahan di media sosial yang menampilkan kronologi kejadian pelecehan seksual tersebut. Seorang DJ perempuan menjadi korban setelah menolak permintaan seksual dari seorang pria berjabatan. Unggahan tersebut juga mencantumkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polda Metro Jaya yang telah terdaftar pada 15 Februari 2026.

Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta Selatan pada semester pertama tahun tersebut mencapai 169 kasus, menurut PPA DKI Jakarta. Komnas Perempuan juga mencatat jumlah pengaduan tertinggi berasal dari Jakarta.

Source link