Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penistaan Agama di Ancol
Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Eco Park Ancol, Jakarta Utara. Empat tersangka tersebut berinisial RES, AK, I, dan M, di mana RES dan AK telah ditangkap dan ditahan.
Rangkaian Penyidikan dan Penangkapan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengonfirmasi penangkapan tersebut setelah menerima lima laporan dari masyarakat. Kejadian penistaan agama ini terjadi pada Minggu sekitar pukul 22.30 WIB.
Berdasarkan investigasi awal, tersangka RES sebagai pembawa acara diduga memandu interaksi di depan stan. Sementara tersangka I dan AK memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan minuman beralkohol. Tersangka M pun tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara.
Penanganan Kasus dan Barang Bukti
Polisi telah mengamankan lima flashdisk yang berisi rekaman video digital dan pakaian yang digunakan oleh tersangka. Selain itu, pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, pengelola Ancol, penyelenggara acara, dan saksi di lokasi kejadian telah dilakukan.
Penyidik berencana juga untuk memeriksa pihak penyelenggara acara, petugas stan, serta perusahaan produsen minuman yang bersangkutan. Dalam proses penyidikan, saksi ahli digital forensik, ahli agama Islam MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli uji kandungan alkohol turut dilibatkan.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video kejadian di media sosial yang bersifat provokatif.












