SIM Keliling Kembali Beroperasi untuk Perpanjang Masa Berlaku SIM A dan C
Pada Jumat, 14 Agustus 2026, layanan SIM Keliling telah kembali beroperasi untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Layanan ini memberikan alternatif kepada warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Di wilayah DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima titik layanan SIM Keliling yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat. Adapun lokasi layanan tersebut antara lain:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Mall Artha Gading
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota pemohon yang dapat dilayani setiap hari terbatas.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Pemohon diharuskan membawa KTP asli dan fotokopinya, SIM lama yang masih berlaku, serta memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Harap diingat bahwa SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM yang melewati masa berlaku harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di Satpas terdekat.












