Layanan SIM Keliling Hadir di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung
Pada Kamis, 13 Agustus 2026, layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Layanan ini menjadi alternatif bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Jadwal SIM Keliling di Beberapa Kota
Di wilayah DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima titik layanan SIM Keliling. Lokasinya tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat. Untuk Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung, Jakarta Barat berada di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sedangkan, di Kota Bogor, layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota tersedia di Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Pendaftaran pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Warga Kota Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Metropolitan Mall Bekasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sementara itu, wilayah Bandung, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung tersedia di The Kings Shopping Centre dan Rest Area 78 Kiara Artha Park.
Persyaratan dan Biaya
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon diharapkan untuk datang lebih awal karena jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas. Selain SIM lama dan KTP asli beserta fotokopi, pemohon perlu memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Penting untuk dicatat bahwa SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling, pemilik SIM perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.












