Jadwal SIM Keliling Rabu 12 Agustus 2026: Lokasi dan Informasi Terbaru

Layanan SIM Keliling Kembali Hadir untuk Perpanjang SIM A dan SIM C

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, layanan SIM Keliling telah beroperasi kembali untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Hal ini menjadi alternatif bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Beberapa Daerah

Di wilayah DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyediakan lima titik layanan SIM Keliling. Letaknya tersebar di beberapa titik strategis di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Contohnya, untuk warga Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di Mall Grand Cakung. Sedangkan di Jakarta Barat berada di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Oleh karena itu, pemohon disarankan untuk datang lebih awal karena jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas.

Biaya perpanjangan SIM sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, yaitu sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang juga diperlukan.

Pemohon perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama yang masih berlaku beserta salinannya, serta memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Pastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi layanan.

Pentingnya Memperhatikan Masa Berlaku SIM

Perlu diingat bahwa SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM yang telah kedaluwarsa harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat.

Source link