Berita  

BNNK Banyuwangi Ungkap Jaringan Narkoba, 5 Tersangka Ditangkap

BNNK Banyuwangi Mengungkap Jaringan Narkotika lintas Provinsi, Sabu Seberat 166,15 Gram Disita

Pengungkapan Kasus

Pada Senin, 3 Agustus 2026, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan Madura, Surabaya, dan Bali. Sebanyak lima tersangka ditangkap bersama sabu seberat bruto 166,15 gram. Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda di Banyuwangi.

Tersangka dan Barang Bukti

Ke lima tersangka yang diamankan adalah warga Banyuwangi berinisial NF, AK, MRH, AR, dan AP. Sejumlah barang bukti yang berhasil disita antara lain 175 paket sabu dengan berat bruto 166,15 gram. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti telepon seluler, alat hisap sabu, dan sejumlah kendaraan bermotor.

Empat dari lima tersangka ditangkap di rumah Perum Argopuro C-32, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, sedangkan satu tersangka diamankan di Perum Green Kalipuro. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di kedua lokasi untuk memperkuat pembuktian.

Penyelidikan dan Tindakan Lanjutan

Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Mereka diduga beroperasi dari Madura hingga Bali. BNNK Banyuwangi tengah mengembangkan kasus ini dan menyelidiki aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Kelima tersangka dijerat Pasal 609 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. BNNK Banyuwangi berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Source link