Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Membongkar Jaringan Peredaran Narkotika di Jakarta Timur
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur. Mereka menyita barang bukti seberat 27,96 kilogram ganja dan 2,69 gram sabu-sabu dari sebuah rumah kontrakan. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, mengungkapkan penangkapan tiga tersangka berinisial D.H.P. (35), F.R. (32), dan Y.P. (37) di empat lokasi berbeda di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Penyelidikan Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini didasari oleh laporan dari masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan di wilayah Jakarta Timur setelah menerima laporan tersebut. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (22/7), ketiga tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti yang cukup signifikan.
Triyatno menjelaskan bahwa operasi ini dimulai dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Jatinegara. D.H.P. menjadi kunci awal dari penyelidikan ini. Dari keterangannya, polisi berhasil menjalankan pengembangan kasus yang kemudian mengarah pada penangkapan F.R. di sebuah rumah kontrakan dalam keadaan menyimpan ganja dalam keranjang dan kardus.
Barang Bukti dan Penangkapan Tersangka
Dalam penggerebekan di rumah kontrakan tersebut, polisi berhasil menyita 24 paket ganja seberat 24,877 kilogram dan tiga paket ganja seberat 3,079 kilogram. Di samping ganja, sabu-sabu seberat 2,69 gram juga turut disita. Selain barang haram, polisi juga menyita sejumlah telepon genggam dan barang bukti lainnya.
Triyatno menekankan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya. Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya.












