Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap 68 Kasus Peredaran Obat Berbahaya
Polres Metro Jakarta Pusat baru-baru ini berhasil mengungkap 68 kasus peredaran obat berbahaya selama periode Januari hingga Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 92 tersangka dan menyita sebanyak 118.494 butir obat daftar G dari berbagai jenis.
Penindakan Tegas Terhadap Peredaran Obat Berbahaya
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil dari kerja keras Polres Metro Jakarta Pusat dan jajaran polsek dalam menindak peredaran obat-obatan yang membahayakan kesehatan masyarakat. Dari 68 kasus yang terungkap, sebanyak 35 di antaranya berasal dari wilayah Tanah Abang dengan 41 tersangka terlibat.
Selama bulan Juli 2026, Polres Metro Jakarta Pusat telah menerbitkan 14 laporan polisi yang melibatkan 16 tersangka terkait kasus serupa. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 54.434 butir tramadol, 24.518 butir eksimer, 14.165 butir Double Y, dan berbagai jenis obat berbahaya lainnya.
Penegakan Hukum dan Langkah Pencegahan
Para pelaku yang tertangkap diduga mengedarkan obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang diatur dalam undang-undang terkait. Mereka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.
Reynold menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat berbahaya tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui langkah-langkah pencegahan yang melibatkan sektor lintas. Pemerintah dan berbagai instansi terkait telah menyepakati sejumlah rencana aksi, termasuk deklarasi bersama, pemasangan CCTV, dan program penyuluhan kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat.
Upaya preventif, preemtif, dan penegakan hukum terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran obat berbahaya di masyarakat demi menjaga kesehatan dan keamanan bersama.












