Kebijakan Larangan Penggunaan Odong-Odong Sebagai Angkutan Orang di Cilacap
Pemerintah Kabupaten Cilacap telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Edaran yang melarang penggunaan odong-odong sebagai angkutan orang. Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana, menjelaskan bahwa larangan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keselamatan masyarakat.
Larangan Odong-Odong Beroperasi sebagai Angkutan Penumpang
Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 13 Juli 2026, Plt Bupati Cilacap menyatakan secara tegas bahwa odong-odong seharusnya digunakan sebagai kendaraan hiburan, bukan sebagai sarana transportasi untuk mengangkut orang. Keputusan ini diambil setelah adanya keluhan dari para pengusaha angkutan terkait keberadaan odong-odong di Cilacap.
Annisa menegaskan bahwa larangan penggunaan odong-odong sebagai angkutan orang bertujuan untuk menghindari potensi bahaya yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Kendaraan tersebut tidak memenuhi standar teknis yang diperlukan untuk operasional transportasi.
Penyuluhan dan Sanksi bagi Pelanggar Kebijakan
Selain memberlakukan larangan, Pemerintah Kabupaten Cilacap juga akan melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat. Camat dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan bertanggung jawab dalam memastikan bahwa larangan terhadap penggunaan odong-odong sebagai angkutan orang benar-benar dipatuhi.
Bagi bengkel dan karoseri yang tetap menerima pesanan pembuatan odong-odong, Annisa menyatakan bahwa akan ada tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Kabupaten Cilacap. Upaya edukasi dan penegakan aturan akan menjadi fokus utama dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
Dalam mengatasi konflik kepentingan antara larangan penggunaan odong-odong dan keberlangsungan usaha para pengusaha, Annisa mengusulkan agar kendaraan tersebut dapat disulap menjadi sarana wisata yang dapat beroperasi di objek wisata tertentu. Kerja sama dengan Dinas Pariwisata diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan.
Keputusan Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam melarang penggunaan odong-odong sebagai angkutan orang merupakan langkah proaktif untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di daerah tersebut.












