Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di 5 Lokasi Tangerang

Pria Berinisial KM Ditangkap Terkait Kasus Penganiayaan di Tangerang

Jakarta – Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial KM yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penganiayaan di lima lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (11/7).

Penangkapan Berdasarkan Dalil Keterlibatan dalam Lima Kejadian

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa dari lima lokasi kejadian penganiayaan tersebut meliputi Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring di Perumnas 2 (Karawaci), Jalan Sawo dan Jalan Bawang di Perumnas 1 (Cibodasari), serta Jalan Singkarak di Perumnas 3 (Kelapa Dua).

Tim operasi di bawah komando Kapolsek Jatiuwung, Kompol Kresna Ajie Perkasa, berhasil menangkap terduga pelaku di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 11.30 WIB.

Rangkaian Kejadian yang Menggegerkan

Salah satu penganiayaan juga melibatkan korban berinisial S yang mengalami luka robek di punggungnya di Jalan Sawo, Cibodasari, pada Senin (11/5). Sedangkan di Jalan Bawang, korban berinisial MZS harus menjalani dua jahitan setelah diserang dengan modus serupa pada Kamis (9/7).

Penyidik kepolisian tengah menyelidiki kasus ini dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi-lokasi terkait dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, satu jaket bertudung abu-abu, dan satu kaus cokelat. Polisi juga masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan terduga pelaku untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kasus ini.

Dugaan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi dasar hukum bagi penanganan kasus ini. Polisi akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

Source link