Pria yang Viral karena Merusak Mobil di Sunter Ditangkap Polda Metro Jaya
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial GV yang terlibat dalam perusakan mobil di kawasan Sunter, Jakarta Utara, setelah aksi tersebut viral di media sosial. Pelaku ditangkap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Kramat Raya, Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7) sekitar pukul 21.45 WIB.
Peristiwa Perusakan Mobil di Sunter
Peristiwa perusakan mobil di Sunter terjadi ketika korban sedang berkendara di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Pelaku diduga tersulut emosi karena merasa tidak diberi jalan oleh korban dan akhirnya menghadang kendaraan korban. Setelah terjadi adu mulut, pelaku merusak mobil korban dengan mematahkan kaca spion sebelah kanan, menekuk dua wiper, dan merusak bagian bodi kendaraan, menyebabkan kerugian sekitar Rp50 juta untuk korban.
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jakarta Utara. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang diamankan.
Motif Pelaku dan Tindakan Hukum
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga dipicu oleh emosi saat berkendara di jalan raya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan perusakan, seperti yang dilakukan oleh pelaku, tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.












