Dokter Tifa Tolak Restorative Justice di Persidangan
Dokter Tifa, atau Tifauzia Tyassuma, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menolak untuk menggunakan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia juga mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang disampaikan padanya.
Opsi Pilihan dan Reaksi Pengunjung Sidang
Hakim menjelaskan bahwa terdakwa memiliki beberapa opsi, seperti berupaya menyelesaikan kasus melalui perdamaian dengan Jokowi atau mengakui dakwaan yang disampaikan. Penjelasan tersebut menimbulkan reaksi dari beberapa pengunjung yang menghadiri sidang.
Setelah berdiskusi dengan tim advokatnya, dokter Tifa memutuskan untuk menolak Restorative Justice dan memberikan jawaban langsung kepada majelis hakim. Hakim pun mengingatkan agar seluruh pengunjung tetap menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.
Komitmen Dokter Tifa
Dalam kesempatan tersebut, dokter Tifa secara tegas menyatakan bahwa ia tidak akan menggunakan mekanisme restorative justice, akan menempuh jalur perlawanan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa, serta menolak plea bargain. Plea bargain merupakan pengakuan kesalahan secara sukarela dari terdakwa.
Terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 310 ayat (1) KUHP. Selain itu, ada juga dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dokter Tifa menegaskan komitmennya dalam memberikan jawaban atas dakwaan yang disampaikan kepadanya, dan majelis hakim memastikan bahwa proses perlawanan terhadap dakwaan akan segera dilakukan.












