Dokter Tifa Jadi Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan kronologi kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menimpa Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Kasus ini bermula dari tiga unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S1 Jokowi palsu yang dilihat oleh ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, pada 26 Maret 2025.
Melanjutkan penemuan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi mengumpulkan berbagai unggahan yang dianggap merugikan kehormatan dan nama baik Jokowi. Pada 14 April 2025, tim tersebut menggelar konferensi pers untuk membantah tuduhan yang beredar dan memastikan keaslian ijazah Jokowi yang telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
Tuduhan Terhadap Ijazah Jokowi
Selama rentang waktu 22 April hingga 21 Mei 2025, Syarif Muhammad Fitriansyah menunjukkan 28 unggahan di berbagai media sosial kepada Joko Widodo yang menyerang nama baiknya dengan tuduhan ijazah palsu.
Terlepas dari konfirmasi keabsahan ijazah Jokowi, Dokter Tifa tetap menebarkan tuduhan tersebut melalui media sosial, diskusi, dan tayangan talkshow. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dokter Tifa mempertanyakan banyak hal seputar keaslian ijazah, namun fakta menunjukkan bahwa Jokowi merupakan mantan mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM dan telah menyelesaikan studinya dengan baik.
Dakwaan Terhadap Dokter Tifa
Jaksa menyatakan bahwa tindakan Dokter Tifa menyebarluaskan tuduhan tanpa bukti memadai merupakan serangan terhadap kehormatan Jokowi. Akibat perbuatannya, Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa pencemaran nama baik.
Dokter Tifa didakwa dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan dampak yang cukup signifikan terhadap kedua belah pihak.












