Berita  

Dugaan Pemerasan dan Penggelapan Sertifikat oleh Sejumlah Warga Cilacap

Warga Cilacap Laporkan Dugaan Pemerasan dan Penggelapan Sertifikat

Sejumlah warga Perumahan Griya Golf Indah (GGI) Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, melakukan langkah tegas dengan melaporkan dugaan pemerasan dan penggelapan terhadap EAH dan ES ke Polresta Cilacap. Mereka didampingi oleh tim kuasa hukum untuk mengusut kasus yang telah terjadi sejak tahun 2018 tersebut.

Tindak Pidana Pemerasan dan Penggelapan Terungkap

Pada tahun 2018, PT Raja Kavling, developer perumahan di wilayah tersebut, menawarkan tanah dan bangunan kepada para korban dengan harga bervariasi, antara Rp 120 juta hingga Rp 200 juta. Setelah melakukan pembayaran lunas, warga dijanjikan pembangunan rumah serta penerbitan sertifikat atas nama masing-masing. Namun, oknum notaris ES meminta tambahan biaya sebesar Rp 30 juta per unit kepada warga.

Informasi terkait pembagian sertifikat diserahkan kepada notaris ES pada tahun 2019. Namun, setelah kematian Direktur PT Raja Kavling pada tahun 2020 akibat COVID-19, proses tersebut terbengkalai. Pada tahun 2021, warga mengkonfirmasi ke notaris ES terkait sertifikat yang belum diterbitkan.

Usaha Warga Mendapatkan Klarifikasi

Upaya warga untuk mendapatkan penjelasan dan proses pembagian sertifikat terus dilakukan. Beberapa warga seperti AN, E, dan R mencoba mengklarifikasi langsung ke notaris ES. Namun, jawaban yang diberikan oleh ES tidak memuaskan dan memunculkan dugaan tindak pidana pemerasan serta penggelapan terhadap sertifikat yang diminta.

Situasi semakin memanas ketika warga mengetahui sertifikat telah dibalik nama atas nama EAH. Hal ini terungkap ketika salah seorang warga hendak membayar SPPT PBB pada Desember 2025. Dalam prosesnya, EAH meminta biaya tambahan sebesar Rp 100 juta per unit untuk pemecahan dan pembalikan nama sertifikat.

Langkah Hukum dan Tindakan Advokat

Untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum, warga bersama kuasa hukum yang ditunjuk melakukan pelaporan terhadap EAH dan ES ke pihak berwajib. Meskipun jumlah korban mencapai 15 orang, inklusif EAH, proses hukum tetap dilakukan dengan prinsip azaz praduga tak bersalah.

Kuasa hukum yang menangani kasus ini, Edi Sarwono, melakukan langkah konkret dengan mengeluarkan somasi kepada pihak terlapor. Upaya untuk mengkonsiliasi dan mengembalikan sertifikat kepada para korban juga terus dilakukan dalam semangat keadilan bagi seluruh warga yang terdampak.

Source link