Polisi Amankan 69 Pelaku Kericuhan Eksekusi di Area Eks Hotel Sultan
Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 69 orang pelaku kericuhan dan penghalang eksekusi barang milik negara di Blok 15 area eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis dan menyebabkan 29 orang mengalami luka-luka akibat aksi pelemparan.
Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa selain 26 petugas Polri yang mengalami luka ringan akibat lemparan batu, seorang petugas TNI juga terluka di bagian pelipis. Dua warga sipil juga turut terluka dalam peristiwa ini.
Proses Eksekusi dan Respons Pihak Kepolisian
Proses eksekusi dilakukan atas individu yang mencoba menghalang-halangi penegakan putusan pengadilan. Budi Hermanto menekankan bahwa proses ini dilakukan secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan informasi atau isu yang tidak benar terkait dengan kejadian ini.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menurunkan 3.161 personel gabungan TNI-Polri untuk mengamankan eksekusi barang milik negara di area eks Hotel Sultan. Mereka hadir untuk memastikan bahwa proses eksekusi berjalan dengan aman, damai, dan terkendali.
Tahapan Proses Eksekusi yang Dilakukan
Para petugas telah melakukan beberapa tahapan, termasuk penetapan penyitaan oleh panitera, pendampingan dari TNI-Polri, imbauan persuasif kepada masyarakat, hingga memberikan ruang untuk negosiasi. Namun, massa melakukan pelemparan dan tindakan provokatif lainnya yang membuat situasi tidak aman.
Akibat pelemparan yang dilakukan massa, puluhan petugas mengalami luka dan keamanan ketertiban masyarakat terganggu. Polda Metro Jaya tetap bertekad untuk menegakkan aturan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.












