Tersangka Narkoba Gresik-Lamongan Diamankan Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu dan pil koplo lintas wilayah Kabupaten Gresik hingga Lamongan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima tersangka beserta ribuan butir pil terlarang dan sejumlah paket shabu siap edar.
Penangkapan Awal dan Pengembangan Kasus
Kasus ini terkuak setelah masyarakat melaporkan aktivitas transaksi narkoba di Balongpanggang. Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, FA, yang tertangkap saat hendak mengantarkan pesanan sabu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menemukan barang bukti shabu dan pil koplo di rumah tersangka lainnya, yakni AH. Dari kedua tersangka, disita sembilan klip shabu seberat 2,806 gram.
Setelah pemeriksaan, FA dan AH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lain, MS. Polisi kemudian menggerebek rumah MS dan menemukan ribuan butir pil koplo siap edar.
Dugaan Keterlibatan dan Jeratan Hukum
Para tersangka FA, AH, dan MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Sementara tersangka lain, RDR, dan HS dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepala Satuan Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menyampaikan bahwa para pelaku menggunakan beragam modus operandi untuk menyembunyikan aktivitas ilegal mereka, termasuk pembayaran digital melalui transfer rekening.
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan terhadap para tersangka yang kini telah diamankan di Mapolres Gresik. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengejar pemasok utama yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).












