Penangkapan Pelaku Penjualan Etomidate di Tempat Hiburan Malam

Pelaku Edarkan Narkotika di Tempat Hiburan Malam Tanpa Seizin Manajemen

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap bahwa pelaku menyelundupkan narkotika jenis etomidate di Alexa Suites and Lounge di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara tanpa sepengetahuan manajemen tempat tersebut. Mereka mengedarkan barang haram tersebut kepada calon pembeli dengan cara menyamar sebagai pengunjung biasa.

Modus Operandi Pelaku

Pelaku masuk ke tempat hiburan malam tersebut secara rahasia, menawarkan etomidate kepada pengunjung, dan menyelundupkan transaksi tanpa sepengetahuan manajemen. Ketika ditangkap, pelaku terlihat berbaur di dalam lokasi seperti tamu biasa, sehingga sulit dideteksi oleh pihak berwenang.

Meskipun pelaku tidak mengedarkan barang tersebut secara sembarangan, mereka memilih pembeli secara selektif karena harga etomidate yang cukup tinggi. Bahkan, satu cartridge etomidate bisa dijual hingga Rp5 juta. Selain itu, pelaku juga menerima pesanan melalui WhatsApp dan mengirim barang haram tersebut menggunakan jasa ojek online.

Aksi Penyelundupan Lebih Lanjut

Selain menjual narkotika langsung di tempat hiburan malam, pelaku juga menggunakan modus lain dengan melakukan pengiriman melalui platform online dan berkomunikasi melalui WhatsApp. Transaksi dilakukan secara tertutup, dan setelah pembelian selesai, percakapan atau jejak transaksi sering kali dihapus untuk menghilangkan bukti.

Dua pengedar narkotika etomidate berinisial FIS dan WS telah tertangkap di tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge. Kedua pelaku dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara hingga maksimal 12 tahun, serta denda mencapai Rp8 miliar.

Source link