Polisi Tangkap Barista yang Bawa Ganja dalam Bungkus Rokok di Matraman
Seorang pria berusia 28 tahun yang bekerja sebagai barista ditangkap oleh polisi setelah membawa narkotika jenis ganja dalam bungkus rokok di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (4/6) dini hari. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangkaian kegiatan operasi dan razia rutin yang dilaksanakan anggota kepolisian.
Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti
Pada pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus kertas kecil berwarna cokelat yang berisi daun ganja kering di saku celana pelaku. Ganja tersebut disimpan di bungkus rokok, dengan berat bruto mencapai 3,70 gram. Selain ganja, polisi menyita juga telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Tersangka dan Motif Kepemilikan Ganja
Tersangka merupakan seorang laki-laki berusia 28 tahun, yang bekerja sebagai barista di Jakarta. Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku membeli ganja untuk konsumsi pribadi. Dalam proses penindakan, pelaku sempat menabrak anggota kepolisian namun tidak ada korban luka dalam kejadian tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika golongan I. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul ganja yang diperoleh tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Imbauan kepada Masyarakat
Polsek Matraman mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap gangguan keamanan maupun tindak kriminal melalui layanan darurat Polri 110. Mereka akan merespons dengan cepat setiap laporan yang diterima dari masyarakat.
Polsek Matraman menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia guna menciptakan situasi keamanan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat Jakarta Timur.












