Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp15 Miliar: Penanganan Lamban oleh Aparat
Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang dilaporkan Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (BSM), Aditia Sugiarto Prayitno, di Polrestabes Surabaya, dianggap berjalan lamban. Hampir dua tahun berlalu, perkara tersebut masih belum menunjukkan perkembangan signifikan meski tersangka telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Permintaan Kepastian Hukum
Aditia mempertanyakan kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya, terutama terkait keberadaan tersangka Igo Heryanto yang belum berhasil diamankan aparat penegak hukum. “Kami sebagai pelapor berharap ada kepastian hukum terkait perkara ini. Sampai sekarang yang bersangkutan masih berstatus DPO,” ujar Aditia, Jumat (5/6/2026).
Didampingi kuasa hukumnya, Yafet Kurniawan, Aditia juga menyoroti minimnya informasi perkembangan penyidikan yang diterima pihak pelapor. Mereka berharap ada informasi yang lebih jelas mengenai penanganan perkara ini.
Upaya Penanganan
Yafet menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya koordinasi bahkan ke wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara untuk menelusuri keberadaan tersangka. Meskipun demikian, mereka mendorong adanya sinergi yang lebih kuat antarpenegak hukum agar proses penangkapan dapat dilakukan dengan lebih cepat.
Informasi terbaru juga menyebutkan bahwa Igo Heryanto terlibat dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait dugaan tindak pidana korupsi. Namun, hingga kini status DPO terhadapnya masih berlaku.
Pihak pelapor berharap aparat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kasus yang telah berjalan hampir dua tahun ini.












