Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Minum Miras

Di balik Kebenaran Soal Pelaku Penganiayaan di Jakarta Barat

Pelaku Penganiayaan di Jakarta Barat Mengaku Lupa karena Alkohol

Pelaku penganiayaan di kawasan Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, memberikan alasan mengejutkan saat diperiksa oleh penyidik kepolisian. Pelaku mengaku tidak mengingat aksi kekerasan yang dilakukannya dengan alasan di bawah pengaruh alkohol. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat dini hari setelah terjadi adu mulut antara pelaku dan korban di sebuah kafe.

Pelaku Memukul Korban di Depan Toko Minuman

Pelaku dan korban sebelumnya berkumpul untuk mengonsumsi minuman keras, namun kemudian terlibat cekcok yang memanas. Kejadian berujung pada pelaku memukul korban di salah satu toko minuman setelah cekcok yang terjadi di dalam kafe. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka parah berupa patah tulang hidung dan harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis lebih lanjut.

Pelaku Kini Dijerat dengan Pasal Pidana

Pihak kepolisian dengan sigap merespons kasus ini dan berhasil mengamankan pelaku di Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan tidak lama setelah kejadian terjadi. Pelaku dengan inisial FDC akan dihadapkan pada hukum berdasarkan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan kondisi korban dan proses hukum yang tepat bagi pelaku. Respons cepat dari pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan keadilan dalam penanganan kasus penganiayaan ini.

Sumber: Antara News

Source link