Polisi Bongkar Sindikat Obat Keras di Toko Plastik Jakbar

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Toko Plastik di Jakbar

Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika yang dilakukan secara ilegal di sebuah toko plastik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial A alias BOY (26) diamankan di tempat kejadian perkara.

Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan penjualan obat keras secara bebas di lokasi tersebut. Setelah menerima informasi tersebut, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres segera melakukan pemeriksaan di toko plastik yang dimaksud.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar yang tersimpan dengan rapi di dalam toko plastik tersebut. Penyelundupan ini dilakukan untuk mengelabui petugas.

Barang Bukti yang Disita Polisi

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, berbagai jenis psikotropika seperti Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam, serta Methylphenidate. Selain itu, uang tunai sebesar Rp337 ribu dan satu unit telepon genggam juga turut diamankan oleh polisi.

A saat ini bersama dengan barang bukti telah dibawa ke Polsek Kalideres untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak berwenang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal usul pasokan obat-obatan tersebut dan mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran gelap tersebut.

Imbauan Dari Pihak Kepolisian

Polsek Kalideres memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat keras tanpa resep dokter. Warga juga diminta untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat-obatan ilegal di sekitar lingkungan mereka.

Source link