Dugaan Penipuan Umrah Oleh Hanania Travel: ASF Ditahan Polisi
Penyidik dari Polda Metro Jaya menetapkan Ahmad Syah Farhan, pemilik Hanania Travel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Penetapan ini dilakukan setelah puluhan jamaah dilaporkan gagal berangkat dan mengalami kerugian total Rp12,14 miliar.
Kronologi Penipuan Umrah Oleh Hanania Travel
Pada akhir pekan lalu, jamaah yang terkena dampak langsung melaporkan kasus ini ke polisi setelah menyelesaikan di kantor Polda Metro Jaya. Ahmad Syah Farhan kemudian diperiksa selama 24 jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
ASF kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Para korban umrah Hanania Travel telah membayar paket perjalanan, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kerugian Mencapai Rp 12,14 Miliar
Sebanyak 128 orang dilaporkan menjadi korban penipuan ini dengan kerugian total Rp12,145 miliar. Terdapat dua laporan yang diterima polisi terkait kasus ini, dan penyidikan sedang berlangsung intensif terhadap kasus tersebut.
Posko pengaduan juga dibuka oleh Polda Metro Jaya untuk mengakomodasi para korban dugaan penipuan umrah Hanania Travel. Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta untuk datang ke Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya atau menghubungi nomor pengaduan yang telah disediakan.
Posko pengaduan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB untuk memudahkan para korban dalam melaporkan kasus dugaan penipuan yang menimpa mereka.












