Polres Jakbar Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tambora

Satuan Reserse Polda Metro Jakarta Barat Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Tambora

Satuan Reserse Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Kasat PPA dan TPPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menyatakan bahwa seorang pemuda berinisial AR (20) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus tersebut terkuak setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menurut Nunu, setelah menerima laporan tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan yang mendalam dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti yang diperlukan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka AR baru mengenal korban sejak April 2026 melalui seorang rekannya.

Korban Alami Pencabulan dan Pemaksaan Seksual

Peristiwa tragis terjadi pada Sabtu (23/5) ketika tersangka mengajak korban ke rumahnya. Di sana, tersangka diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual sebanyak tiga kali. Meskipun korban berusaha melawan, tersangka menggunakan kekerasan untuk mengendalikan situasi dengan menutup mulut korban.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap anak dan pemulihan kondisi psikologis korban. Selain melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan rumah sakit terkait pemeriksaan medis (visum).

Tersangka Ditahan dan Diacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak

Sebagai akibat perbuatannya, tersangka AR kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga mendapat pendampingan psikologis sesuai prosedur yang berlaku melalui UPT P3A DKI Jakarta.

Source link