Dirut PT Khazanah Tamma Internasional Ditahan Terkait Kasus Penipuan Umrah
Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama (Dirut) PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah ASF ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/5). ASF kemudian ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Laporan Korban dan Proses Penyidikan
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait kasus ini. Laporan pertama datang dari pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Korban dalam laporan tersebut telah membayar paket umrah kepada Hanania Group namun tidak diberangkatkan seperti yang dijanjikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi terkait kasus ini.
Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya sedang memproses laporan kedua dari pelapor berinisial NN terkait kegagalan keberangkatan umrah untuk dua jamaah. Mereka mengaku telah membayar paket umrah senilai Rp78,8 juta namun tidak diberangkatkan.
Tersangka DiJerat dengan Pasal Berlapis
ASF dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 607 KUHP tentang pencucian uang.
Saat ini, kepolisian masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tersangka, dan mengamankan alat bukti pendukung lainnya terkait kasus ini.












