Jambret Kalung di Kebon Jeruk Jakbar Terancam Penjara Tujuh Tahun
Jakarta – Dua pelaku penjambretan berinisial KWG dan DA di Perumahan Taman Kosmos, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kini menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha, mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut mengendarai sepeda motor dan merampas kalung milik seorang wanita di kawasan tersebut.
Penjambretan Kalung di Perumahan Taman Kosmos
Insiden penjambretan terjadi pada Minggu pagi, 3 Mei 2026, ketika korban sedang menuju pasar untuk berbelanja kebutuhan pokok. Kedua pelaku kemudian mengambil kalung emas yang dikenakan oleh korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Meskipun demikian, aksi pelaku berhasil digagalkan oleh warga setempat.
Seorang saksi bahkan nekat menabrak kendaraan pelaku hingga membuat keduanya terjatuh. Dalam kejadian ini, kalung emas seberat empat gram berhasil dirampas. Korban langsung melapor ke Polsek, yang kemudian berhasil menangkap kedua pelaku dan membawa mereka ke Mako Polsek Kebon Jeruk.
Keamanan Korban Terjamin
Kapolsek Nur Aqsha memastikan bahwa korban tidak mengalami luka serius akibat insiden penjambretan tersebut. Meskipun mengalami kejadian yang menegangkan, korban dapat selamat dan polisi berhasil menindak para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.












