Praperadilan Andrie Yunus: Polisi Tidak Berupaya Menghentikan Perkara

Polda Metro Jaya Pastikan Penyerahan Barang Bukti Kasus Andrie Yunus ke TNI Bukan Penghentian Penyidikan

Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menegaskan bahwa penyerahan barang bukti kasus ini ke TNI bukanlah upaya untuk menghentikan perkara secara terselubung. Hal ini disampaikan Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya dalam sidang pembacaan jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Koordinasi Antar Penegak Hukum

Tim Bidkum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut dengan aktif, seperti pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium kriminalistik, pengiriman SPDP, penerbitan SP2HP, koordinasi antar aparat penegak hukum, dan tindakan penyidikan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyerahan barang bukti kasus ini kepada TNI adalah bagian dari koordinasi antar penegak hukum, bukan untuk menghentikan penyidikan, karena belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan.

Dalil Pemohon Ditolak

Tim Bidkum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa dalil pemohon yang menyatakan adanya penundaan penanganan perkara atau penghentian penyidikan secara terselubung adalah tidak benar. Oleh karena itu, tim tersebut meminta agar hakim menolak atau tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Dengan demikian, Polda Metro Jaya meminta agar proses hukum terkait kasus ini terus dilanjutkan secara profesional demi kepentingan hukum yang lebih besar.

Source link