Berita  

WNI Ditangkap Arab Saudi, Pelanggar Hukum Haji

19 WNI Diamankan di Arab Saudi, Ini Sebabnya

Jakarta, CNBC Indonesia- Perwakilan Rakyat Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi mengenai penahanan 19 Warga Negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi karena melanggar hukum selama musim haji 2026. Mereka diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran, mulai dari promosi layanan haji ilegal hingga praktik penjualan dam yang melanggar aturan.

Detail Pelanggaran dan Proses Hukum

Konjen Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa 15 orang sedang menjalani pemeriksaan di Khororoh, sementara 4 lainnya berada di Al-Mansyur. Dua orang dari total 19 WNI yang diamankan telah mendapat pembebasan bersyarat terkait kasus merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan penjualan dam. Meskipun terlibat dalam kasus tersebut, mereka masih diperbolehkan melanjutkan ibadah haji dengan pemantauan hukum yang berkelanjutan.

Jumlah WNI yang terlibat dalam kasus pengambilan video tanpa izin memunculkan pertanyaan mengenai tuntutan hukum dari pihak korban. Yusron menegaskan bahwa nasib mereka tergantung pada proses hukum di Arab Saudi, di mana ada perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus. Dalam hal penjualan dam, seorang WNI telah dibebaskan secara bersyarat karena kurangnya bukti yang cukup.

Proses Hukum dan Imbauan dari KJRI

Yusron Ambary menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang berlangsung terhadap 19 WNI tersebut. Dalam sistem hukum Arab Saudi, aparat keamanan memiliki waktu untuk mengumpulkan bukti selama lima hari, dan masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari jika bukti belum cukup. KJRI berkomunikasi langsung dengan WNI yang ditahan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama proses hukum.

Source link