Polres Metro Bekasi Tangkap 25 Pelaku Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong
Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 25 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian rumah kosong selama rentang waktu Maret hingga Mei 2026 di wilayah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, para tersangka ditangkap dari sejumlah pengungkapan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Selama periode tersebut, terdapat 23 lokasi kejadian perkara curanmor dan 1 lokasi pencurian rumah kosong.
Lokasi Kejadian dan Barang Bukti
Kejadian tersebut tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi, seperti Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, dan wilayah lainnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 23 unit sepeda motor, 4 unit handphone, 5 kunci letter T, 16 anak kunci letter T, serta sejumlah barang lainnya seperti STNK, BPKB, pakaian, helm, masker, dan uang tunai sebesar Rp1.343.000 yang diduga hasil kejahatan.
Peningkatan Keamanan dan Komitmen Polres Metro Bekasi
Kapolres Sumarni juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan mengunci kendaraan secara ganda, tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam motor, serta memanfaatkan CCTV dan sistem keamanan lingkungan. Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kriminalitas, terutama curanmor dan pencurian rumah kosong yang dapat meresahkan masyarakat.
Polres Metro Bekasi juga menyerahkan sementara 6 unit sepeda motor kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai, sementara kendaraan lainnya masih dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Polres Metro Bekasi terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat, namun peran serta dari warga dalam menjaga lingkungan dan melaporkan kejadian tindak pidana sangatlah penting. Semua pihak diimbau untuk segera melapor melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat kepolisian 110 apabila mengetahui adanya tindak kriminal.












